Pemenuhan Structural Backlog of Demand dalam Kemandirian Masyarakat
Gambaran Umum Perekonomian Indonesia
Sekian lama masyarakat Indonesia mengalami ketertekanan ekonomi. Penerapan ‘Teori Pembangunan Rostow’ dalam pendewasaan dan pematangan perekonomian, hanya mengkondisikan sumberdaya manusia Indonesia sebagai input produksi. Untuk menciptakan value added nasional yang tinggi, minimalisasi ongkos input inilah yang dijadikan alternatif. Sedangkan input-input lain yang sebagian besar diperoleh dari impor tidak dapat dialihkan, baik secara harga maupun penempatannya. Sementara keberlimpahan sumberdaya alam dikuasai asing dan dibawa ke negaranya. Oleh karena itu, Indonesia menjadi negara assembling yang terkenal dengan pekerja murah dan surga bagi negara-negara maju. Celakanya, pemerintah memperuntukkan kemajuan rumah tangga masyarakat (pendapatan konsumen), sebagai pekerja/buruh murah untuk membuat ‘roti’makro.
Indikasi makro ekonomi Indonesia yang memberatkan juga terlihat dari minimnya perkembangan sektor riil dibandingkan sektor moneter. Sehingga, hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat penyerapan tenaga kerja negatif (berkebalikan). Sedangkan hubungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri terhadap konsumsi, tetap positif (lihat Grafik 1). Terbukti bahwa sumbangan konsumsi terhadap pendapatan nasional menduduki posisi paling besar dan menjadi andalan perekonomian.
Perkembangan sektor riil dalam hal ini memiliki permasalahan tersendiri. Pengembangan usaha sektor rumah tangga dalam partisipasi/kontribusi-nya terhadap pendapatan nasional, tidak dijadikan sektor yang menentukan (dikesampingkan) dari pembangunan itu sendiri. Hal ini bertolak belakang dengan kebebasan berusaha ekonomi rakyat sebagai subjek pembangunan menuju masyarakat madani. Regulasi ekonomi seperti izin usaha, agunan kredit yang besar dan keberpihakan pemerintah, menjadi barang langka yang hanya bisa dijanjikan dalam pidato kepresidenan setiap tahunnya. Adapun sektor ‘usaha besar’ baik milik negara maupun swasta, menjadi prioritas pembangunan menuju industrialisasi. Regulasi bail out utang luar negeri, kredit perbankan beragunan dengan syarat kecukupan dan formalitas izin usaha serta regulasi kemudahan usaha lainnya menjadi bukti keberpihakan pemerintah pada sektor ini.
Grafik 1. Pertumbuhan Ekonomi, Penyerapan Tenaga Kerja dan Tingkat Konsumsi
(Tidak bisa Tampil)
Sumber : Laporan BI 2006.
Produk ‘usaha besar’ tersebut didistribusikan di pasar domestik, dengan target konsumen atau masyarakat dalam negeri yang berpendapatan rendah. Ketimpangan terjadi, produk luar negeri yang ternyata jauh lebih murah didambakan masyarakat. Sehingga pemerintah harus memberikan subsidi untuk melindungi usaha besar ini, namun akhirnya kewalahan. Privatisasi dan penanaman modal asing yang menguntungkan pihak asing, merupakan pilihan pahit yang tidak bisa dipilih-pilih lagi sebagai jalan keluar. Kalau demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan pencapaian semu yang tidak mensejahterakan rakyat. Akibatnya masyarakat Indonesia semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.
Sekitar 36,1 juta jiwa penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, studi Asian Development Bank menunjukkan ± 100 juta jiwa masyarakat Indonesia termasuk dalam kategori sejahtera I (pendapatan<US$ 2/hari). Jumlah pengangguran terbuka sebesar 10,8 juta jiwa dari angkatan kerja. Kemiskinan dan pengangguran tersebut berdampak luas terhadap aspek politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.
Begitu krusial permasalahan kesejahteraan masyarakat yang harus diselesaikan dengan kebijakan ekonomi yang tepat. Tidak bisa tidak masyarakat harus memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan hidup lainnya. Selama ini, seandainya saja tidak ada aturan kredit konsumsi yang besar dan Sumbangan Langsung Tunai (SLT), maka perekonomian Indonesia seharusnya sudah lama hancur. Keadaan ekonomi dirasakan sangat berat oleh masyarakat di daerah, walaupun secara nasional, indikator ekonomi makro menunjukkan perkembangan ekonomi yang membaik (Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ginanjar Kartasasmita, 2006). Laporan Badan Pusat Statistik (BPS, 2007) juga menjelaskan bahwa jumlah orang miskin bertambah, tampaknya lebih mencerminkan kondisi yang sesungguhnya di lapisan bawah masyarakat.
Grafik 2. Perkembangan Penduduk Miskin Nasional (1976–2004)
(Tidak bisa tampil)
(Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, 2005)
Struktural backlog of demand (permintaan yang terpendam) akibat kelesuan sektor riil ekonomi yang berkepanjangan ini, ditutup dengan ‘kredit konsumsi’ yang semakin menggelembung. Kalau ketergantungan berkepanjangan, tidak menutup kemungkinan sektor rumah tangga Indonesia semakin miskin secara struktural dan tidak dapat diobati dengan model ekonomi apapun. Karena, kepercayaan luar negeri terlebih dalam negeri sendiri (pemerintah dan masyarakat tidak saling percaya) sudah rapuh terhadap perekonomian bangsa. Oleh karena itu makalah ini secara khusus mengkaji bagaimana sistem pengembangan permodalan terbaik untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar masyarakat mampu melakukan kegiatan ekonomi. Dengan demikian, pendapatan yang diperoleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya bersifat mandiri dengan usahanya tersebut.
Pandangan Perekonomian Bangsa dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Diterapkannya rangsangan-rangsangan (incentives) yang bersifat ekonomis maupun moral untuk menggerakkan roda perekonomian, merupakan pandangan bahwa manusia bukan hanya ‘economic man’ tetapi juga ‘social and religous man’. Sifat manusia yang terakhir ini bisa dikembangakan setaraf dengan sifat yang pertama sebagai sumber kegiatan duniawi (ekonomi). Motif mengoptimumkan terpenuhinya kepentingan pribadi dan ‘opportunisme’ bukan lagi satu-satunya motif (yang paling kuat) bagi berputarnya roda kegiatan ekonomi. Motif seperti solidaritas, kecintaan terhadap sesama manusia, keadilan, kebenaran, kepercayaan kepada faktor-faktor non duniawi, keagamaan dan sosial lainnya dapat pula menjadi faktor penggerak yang sama kuatnya bagi aktivitas ekonomi.
Higher motives semacam ini dalam teori-teori sistem ekonomi sekuler sering dianggap terlalu lemah sebagai motif penggerak roda-roda besar perekonomian, sehingga peranan utama diberikan kepada lower motives dari manusia. Padahal, konteks sosial bangsa Indonesia memiliki karakteristik dasar istimewa, yaitu kekeluargaan dan keyakinan yang kuat terhadap agamanya. Sifat-sifat demikian merupakan aset untuk pemberdayaan ekonomi bangsa berdasarkan keadilan dalam sistem yang diberikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dilihat dari segi ketahanan nasional, Friedrich Rich mengatakan bahwa konsep ‘perekonomian nasional’ mempunyai makna tertentu. Konsep ini mendahulukan pengembangan productive forces bukannya exchangeable values dari perekonomian kita. Mengembangkan secara sistematis dan terarah struktur perekonomian yang seimbang dan meningkatkan secara masal kemampuan produktif dari sumber manusiawi maupun sumber-sumber ekonomi nasional lainnya adalah hakekat dari pengembangan ‘productive forces’ (Boediono).
Fenomena dan Kondisi UMKM
Di Indonesia, UMKM sebenarnya mendominasi volume perekonomian. Identifikasi faktor-faktor potensial keuangan mikro yang dapat mendukung maupun melemahkan sinergi antara sektor keuangan dengan sektor riil (sektor ekonomi mikro) sangat penting dilakukan. Sehingga kita dapat mendesain konsep sinergi yang positif dengan suatu aturan main dan market discipline yang baik bagi usaha mikro.
Jumlah total usaha mikro, kecil dan menengah lebih kurang 42,4 juta unit1, yang berarti lebih dari 99 persen jumlah unit usaha yang ada di Indonesia. Klasifikasi usaha dan golongannya dijabarkan sebagai berikut:
-
Jumlah Usaha Menengah ± 0,5% = 212.000 unit
-
Jumlah Usaha Kecil ± 1,5 % = 636.000 unit
-
Jumlah Usaha Mikro ± 98 % = 41,55 juta unit
Adapun jumlah sumberdaya manusia yang terlibat dalam UMKM berkisar pada angka 79 juta orang. Dilihat dari perannya dalam perekonomian nasional, UMKM berperan dalam:
-
Kontribusi penyerapan tenaga kerja = 99,5 %
-
Kontribusi Pendapatan Domestik Bruto = 56,7 %
-
Kontribusi ekspor Non Migas = 19,1 %
Meskipun peranannya dalam perekonomian sangat besar, UMKM terutama usaha mikro tidak mampu mengakses perbankan (unbankable). Sebanyak 70% UMKM tidak terlayani oleh bank dan lembaga keuangan karena keterbatasan akses dan pemahaman. Padahal dari jumlah usaha mikro sebanyak 68%2 UMKM tersebut, membutuhkan pinjaman yang dijelaskan sebagai berikut:
-
Sebanyak 48% usaha mikro tidak mengajukan pinjaman karena tidak mempunyai akses atau tidak tahu prosedural kredit.
-
Sebanyak 21% kreditnya ditolak.
-
Sebanyak 31% berhasil menerima pinjaman.
Sejak tahun 1983, pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan restrukturisasi perekonomian. Kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah. Bahkan justru perusahaan besar dan konglomerat yang mendapat keuntungan. Studi empiris membuktikan bahwa pertambahan nilai tambah (kenaikan nilai tambah secara absolut maupun per rata-rata perusahaan) ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skala kecil, sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga kerja lebih dari 1000 orang (Kuncoro & Abimanyu, 1995).
Dalam konstelasi inilah, begitu pentingnya menumbuhkembangkan UMKM. Setidaknya dilandasi oleh beberapa alasan. Pertama, UMKM menyerap banyak tenaga kerja. Kecenderungan menyerap banyak tenaga kerja umumnya membuat banyak UMKM juga intensif dalam menggunakan sumberdaya alam lokal. Apalagi karena lokasinya banyak di pedesaan, pertumbuhan UMKM akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan dalam distribusi pendapatan dan pembangunan ekonomi di pedesaan (Simatupang, et al., 1994; Kuncoro, 1996). Dari sisi kebijakan, UMKM jelas perlu mendapat perhatian karena tidak hanya memberikan penghasilan bagi sebagian besar angkatan kerja Indonesia, namun juga merupakan ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan. Di pedesaan, peran penting UMKM memberikan tambahan pendapatan (Sandee et al., 1994). UMKM merupakan seedbed bagi pengembangan industri dan sebagai pelengkap produksi pertanian bagi penduduk miskin (Weijland, 1999). UMKM mempunyai kontribusi nyata dalam meningkatkan produksi nasional, jumlah unit usaha dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini merupakan potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Suryadharma Ali, 2005).
Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kaitannya dengan UMKM
Banyak kalangan yang menyatakan bahwa sistem keuangan mikro belum secara maksimal meningkatkan produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan yang lebih tinggi. Proporsi usaha mikro formal belum meningkat secara memadai. Penumbuhan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi belum berfungsi dengan layak.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya suatu lembaga yang dapat menjalankan fungsi intermediasi antara lembaga keuangan formal dengan pengusaha mikro yaitu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan sistem yang tepat. LKM yang memerankan fungsi intermediasi tersebut setidaknya memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Suhodo):
-
Menyediakan beragam jenis pelayanan masyarakat.
-
Melayani Rakyat Miskin.
-
Menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel.
-
Keberadaannya di tengah-tengah masyarakat.
Sampai saat ini, LKM di Indonesia terdiri dari berbagai bentuk yang sangat beragam dan variasi bentuknya yang besar. Menyebabkan Indonesia dikenal sebagai salah satu sumber LKM dunia. Ragam jenis LKM dapat dikategorisasikan dengan karakteristiknya masing-masing diantaranya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BRI unit desa; LKM berbentuk koperasi antara lain, koperasi simpan pinjam, koperasi kredit (credit union); LKM milik pemerintah daerah antara lain, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), Badan Kredit Desa (BKD); LKM proyek pemerintah antara lain, Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat (LEPM), Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP), Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP), Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil (P4K), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS); LKM-LKM lainnya antara lain, pegadaian, LKM Lembaga Swadaya Masyarakat (LKM LSM), LKM tradisional dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
Penerapan dan Optimalisasi Syirkah Pada Lembaga Keuangan Mikro.
Fungsi intermediasi dimiliki oleh semua perbankan dan lembaga keuangan apabila dilihat dari idealitas keperbankanan. Namun, apabila regulasi kredit tetap tidak menyokong pengembangan usaha masyarakat, maka idealitas hanya menjadi utopis semata.
Kita berikan contoh nyata di Kabupaten Purbalingga, Investindo di Purbalingga telah menyerap dana masyarakat kelas menegah bawah ± Rp 600 milyar dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Batramas di Kabupaten Banyumas telah menyerap dana masyarakat kelas bawah di desa-desa ± Rp 6 milyar.
Investindo menjanjikan bunga 10% per bulan dan oleh pengelolanya sebagian diinvestasikan pada permainan judi bola. Sementara KSP Batramas dioperasionalkan dalam bentuk bunga berbunga. Bunga pinjaman mencapai 3% per bulan atau 36% per tahun. Kedua LKM tersebut merupakan sebagian kecil dari potret kegagalan ekonomi3.
Operasionalisasi bank konvensional pada umumnya menerapkan bunga-berbunga dan denda pokok. Akibatnya seringkali pihak peminjam sangat dirugikan. Sebagai ilustrasi sederhana (untuk memudahkan pemahaman), seorang ibu yang meminjam di bank konvensional Rp 20 juta. Rumahnya jadi agunan. Biaya administratif dan lain-lainnya (ditambah uang pelicin 5%, sudah menjadi rahasia umum agar kredit lancar) menjadi total sebesar 10% dipotong dari pinjaman. Sejumlah Rp 18 juta kemudian diputar sang ibu untuk usaha, dengan beban cicilan Rp 600 ribu per bulan. Awalnya usaha itu lancar, tapi pada bulan ke-15 kredit tersebut macet. Tinggallah sang ibu pusing tujuh keliling, rumah tempat tinggal beserta keluarganya akan disita. Sebelum disita, sang ibu sempat menanyakan berapa sisa utangnya. Dia terbelalak, karena utangnya justru membengkak Rp 27 juta. Padahal sang ibu telah mencicil selama 15 bulan (Rp 9 juta). Total nilai uang yang dikembalikan dari cicilan ditambah beban utang terakhir menjadi Rp 36 juta, hampir dua kali lipat.
Lalu apa yang harus kita perbuat, ketika realita di atas menjadi konsumsi keseharian di masyarakat? Sebagai langkah awal sudah seharusnya merubah sistem penyaluran kredit menuju konsep yang didasarkan suka sama suka, tanpa paksaan, menghindari sistem riba dan pola bisnis yang jelas.
Kemitraan merupakan transaksi yang memainkan peranan penting dalam permodalan Islam. Musyarakah atau biasa juga disebut dengan syirkah merupakan salah satu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam penyertaan modal untuk mengerjakan usaha bersama pada sebuah investasi. Syirkah yang dikembangkan memungkinkan bagi pemilik modal (shahibul maal yaitu bank dan/atau nasabah) untuk melakukan kerjasama dalam usaha peminjaman. Adanya kerjasama bukan hanya berupa uang saja, melainkan juga bantuan manajemen dalam pengembangan kemampuan produksi. Ada beberapa model musyarakah atau syirkah yang dapat kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih muamalah, diantaranya syirkah inan, syirkah muwafadhah, syirkah wujuh, syirkah amal dan syirkah mutanaqishah.
Syirkah inan adalah salah satu model kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menyertakan modalnya dalam usaha investasi dengan porsi penyertaan modalnya tidak sama. Bisa jadi, satu pihak menyertakan modal 75% dan pihak yang lain menyertakan 25% modalnya.
Syirkah muwafadhah prinsipnya sama dengan syirkah inan. Perbedaanya terletak pada porsi penyertaan modalnya. Syirkah muwafadhah mensyaratkan persamaan dalam porsi penyertaan modalnya. Sebagai ilustrasi, pihak pertama menyertakan modalnya sebesar 50% dan pihak yang lainnya juga menyertakan modal sebesar 50%.
Syirkah wujuh, kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha yang menggunakan aspek kredibilitas dan nilai diri yang positif dari salah satu pihak yang melakukan kerja sama.
Syirkah amal adalah model kerja sama antar pihak yang berserikat dalam sebuah pekerjaan. Contohnya, beberapa orang yang mendapatkan order pekerjaan yang sama. Sedangkan syirkah mutanaqisya, salah satu bentuk kerja sama antara dua pihak yang saat kerja sama berlangsung, salah satu pihak melepas modalnya untuk dimiliki oleh pihak lainnya. Sehingga pada akhirnya hanya satu pihak yang mengelola investasi tersebut, karena modal pihak yang lain telah dialihkan kepada temannya.
Prinsip utama yang digunakan dalam pembiayaan syirkah mengacu pada prinsip profit and loss sharing system, prinsip berbagi atas keuntungan dan kerugian. Jika investasi yang dijalankan mendapatkan keuntungan (profit) maka keuntungannya dibagi antara pihak lembaga keuangan dan nasabah. Sebaliknya, jika investasinya mengalami kerugian (loss) maka kerugiannya juga ditanggung oleh pihak lembaga keuangan dan nasabah. Keuntungan dan kerugian dalam investasi disesuaikan dengan porsi penyertaan modal masing-masing. Biasanya, persentase penyertaan modal tersebut menjadi dasar dalam persentase pembagian keuntungan ataupun kerugian yang terjadi.
Sampai di sini terlihat adanya unsur keadilan antar pihak dalam usaha. Prinsip syirkah mengacu pada profit and loss sharing system karena dalam kegiatan investasi belum dapat diprediksikan keuntungan yang diperoleh. Risiko investasi memungkinkan tiga hal, yaitu positive return, negative return dan no return. Suatu ketika investasi melalui pembiayaan musyarakah akan mengalami positive return, berarti investasi yang dilakukannya memperoleh keuntungan. Kemungkinan lain, bisa jadi investasi yang dilakukan tersebut mengalami negative return, berarti investasinya mengalami kerugian. Kemungkinan yang terakhir adalah no return yaitu investasi yang dilaksanakan tidak mengalami keuntungan ataupun kerugian.
Disamping jenis pembiayaan syirkah, ada juga pembiayaan yang dilakukan dengan sistem mudharabah. Bedanya, dalam sistem mudharabah tidak ada proporsi modal yang disertakan antara kedua belah pihak dengan kesepakatan tertentu seperti dalam syirkah, dan tidak ada campur tangan manajemen usaha. Karena pengelola tidak bertanggung jawab atas modal, maka apabila mengalami kerugian, pihak yang menanggung kerugian adalah pemilik dana/nasabah (dalam hal ini LKM).
Hal itulah yang menyebabkan sistem syirkah lebih dapat dipertanggungjawabkan dalam pembiayaan suatu usaha. Akan tetapi, sampai akhir tahun 2005 saja lembaga keuangan berbasis syariah lebih banyak menerapkan mudharabah dalam pembiayaan.
Tabel 1. Perkembangan Pembiayaan dengan menggunakan dua sistem
|
Jenis Pembiayaan |
Outstanding |
Pertumbuhan (YoY) |
Pangsa |
|||
|
2004 |
2005 |
2004 |
2005 |
2004 |
2005 |
|
|
Musyarakah |
1,27 |
1,89 |
315,3% |
49,4% |
11,1% |
12,5% |
|
Mudharabah |
2,06 |
3,12 |
159,6% |
51,5% |
17,9% |
20,5% |
|
Pembiayaan Bagi Hasil |
3,33 |
5,01 |
202.7% |
50.5% |
29% |
33% |
Sumber : Laporan BI, 2006.
Berdasarkan terminologi bahasa terdapat kecenderungan penyimpangan mengenai istilah kredit itu sendiri. Kredit berasal dari credit (Inggris) yang berarti piutang. Credit sendiri berasal dari bahasa latin credere yang artinya percaya, saling percaya atau kepercayaan. Pada tataran implementasinya, pembiayaan melalui sistem syirkah menjadi optimal manakala didukung oleh proses administrasi yang bankable. Artinya, kemitraan yang terjadi tidak terkendala dengan jaminan (agunan) sebagaimana layaknya perbankan umum saat ini.
Pembiayaan berbasis kepercayaan pada dasarnya mendorong jalinan kemitraan usaha dengan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap LKM. Dihapuskannya agunan akan membentuk sebuah hubungan nasabah dan shahibul maal seperti layaknya pemilik dan merasa saling memiliki. Kepemilikan tersebut diwujudkan dengan status anggota bagi nasabah. Pengawasan dan bimbingan dari lembaga keuangan merupakan upaya untuk meminimalisasi disoriented pembiayaan. Uji kelayakan nasabah/anggota dilakukan dengan seleksi administratif. Grafik 3 menjelaskan bagaimana usaha mikro dan kecil mengalami kendala dengan adanya administrasi. Seleksi dilakukan untuk mencegah penyimpangan dana yang diterima peminjam. Sehingga sangat tepat apabila hanya agunan yang harus dihapuskan dalam persyaratan peminjaman.
Grafik 3. Usaha Mikro dan Kecil yang Menganggap
Persyaratan Usaha Sebagai Kendala
(Tidak Bisa Tampil)
Sumber : Laporan BI, 2005.
Credit Union Cikalmas yang berada di Purwokerto merupakan salah satu contoh yang menerapkan sistem tanpa agunan4. Semangat yang mendasarinya “bukan untuk mengejar laba, bukan pula sebagai derma melainkan pelayanan diantara merka sendiri, membantu orang lain dan dibantu oleh mereka”. Secara keseluruhan, CU Cikalmas mewajibkan anggota untuk menabung dengan jenis simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Keanggotaan dimiliki apabila semua syarat jenis simpanan tersebut sudah terpenuhi sebesar Rp 120.000. Peminjaman baru dapat dilakukan ketika anggota sudah mengikuti tahapan proses empowering (persyaratan untuk mendidik peminjam) selama dua bulan melalui pendidikan dasar (diksar).
Penjaminan berdasarkan kepercayaan atas identifikasi karakter dibentuk sejak awal keanggotaan dan dibangun melalui usaha penggiatan menabung. Dilihat dari sistem simpanan yang terpola, menjadikan nasabah/anggota lebih mandiri dalam mengatur keuangan keluarga. Produk simpanan yang sampai saat ini ada antara lain simpanan saham yang terdiri dari simpanan pokok, wajib dan sukarela. Simpanan setara saham diwujudkan dalam bentuk tabungan hari tua (TAHATA), sedangkan simpanan non saham terdiri dari simpanan bunga harian (SIBUHAR), tabungan anak sekolah (TAS), simpanan hari raya (SIRAYA), simpanan sukarela berjangka (SISUKA), tabungan pendidikan anggota (TAKANA), simpanan persiapan pernikahan (SIPEKA) dan tabungan anggota CUMI (credit union microfinance inovation).
Ada hal yang menarik dibalik penerapan sistem bunga pada CU Cikalmas, kredit dilakukan dengan bunga sebesar 2% menurun dan untuk kredit produktif sebesar 4% menurun (IOB). Akan tetapi anggota menerima dua jenis balas jasa yaitu balas jasa simpanan (BJS) sebesar 15% dan balas jasa kredit (BJK) sebesar 6%. Angota dapat mengajukan pinjaman produktif meskipun tanpa agunan, namun sudah membentuk kelompok yang beranggotakan 5 sampai 10 orang yang rumahnya berdekatan, tetapi tidak merupakan satu keluarga. Adanya kelompok memungkinkan dana pinjaman dialokasikan sesuai tujuan semula.
Anggota juga mendapat tunjangan apabila mengalami kecelakaan atau meninggal. Dengan sistem bunga tersebut, sampai pertengahan Januari 2008 total anggota yang terjaring sebanyak 222 orang dan jumlah penabung sebanyak 103 orang. Pengelolaan keuangan dilakukan dengan akuntabilitas tinggi dan transparan.
Dari beberapa contoh lembaga yang disebutkan di atas, menarik untuk dikaji dalam pengembangan sistem pembiayaan, apakah memang mendahulukan sistem tanpa agunan atau menetapkan sistem bagi hasil dalam pembiayaan. Karena sampai saat ini penggunaan istilah syariah pada LKM hanya merupakan strategi pemasaran, sedangkan untuk dapat dikatakan mengayomi masyarakat belum terpenuhi karena masyarakat tetap unbankable dikarenakan agunan yang memberatkan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dalam penyaluran kredit, Didik J Rachbini (Ketua Komisi VI DPR, 2008) menyebutkan bahwa perbankan kelihatannya menunggu program penjaminan kredit dari pemerintah yang disalurkan melalui Askrindo dan Perum SPU.
Dari permasalahan yang bersifat kausalitas tersebut, masyarakat tidak seharusnya tergantung pada kredit konsumsi untuk memenuhi segala kebutuhannya. Namun LKM dengan regulasi pembiayaan yang memberatkan nasabah belum juga mampu mengayomi kebutuhan produktif masyarakat. Sehingga dalam pembiayaan produktif yang tanpa agunan sistem syirkah sudah saatnya diterapkan secara sempurna. Disamping itu perlu adanya bimbingan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat secara increment dan sustainable untuk menumbuhkan kemandirian bangsa, dengan semangat kekeluargaan melalui upaya giat menabung untuk kegiatan yang produktif kembali. Pada akhirnya konsumsi terpendam masyarakat dapat terpenuhi ketika kehidupan masyarakat mencapai kondisi madani.
Daftar Pustaka
––––––––, Buku Saku Anggota, AD/ART & Pola Kebijakan CU Cikalmas 2007. Diklatbang CU CIKALMAS.
Adiningsih, Sri. Satu Dekade Krisis Ekonomi: Menghadapi Krisis Baru?. Paper Seminar Nasional Refleksi 10 Tahun Krisis Ekonomi: Revitalisasi Pertanian vs Industrialisasi BEM Undip, Semarang 27 Juli 2007.
Arsyad, Lincoln. 2004. Ekonomi Pembangunan edisi ke-4. Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN.
Basri, Faisal. 10 Tahun Krisis: Industri dan Pertanian Masih Merana. Paper Seminar Nasional Refleksi 10 Tahun Krisis Ekonomi: Revitalisasi Pertanian vs Industrialisasi BEM Undip, Semarang 27 Juli 2007.
Basri, Faisal. 2005. Kita Harus Berubah: Analisis Faisal Basri. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Budiman, Arief. 1989. Sistem Perekonomian Pancasila dan Ideologi Ilmu Sosial di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Chapra, Umar. Penerjemah: Ikhwan Abidin B.. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani Press bekerja sama dengan Tazkia Institute.
Gemmell, Norman (ed). 1994. Ilmu Ekonomi Pembangunan Beberapa Survai. Jakarta: LP3ES.
Haryani, Sri. 2002. Hubungan Industrial di Indonesia. Yogyakarta: AMP YKPN.
Kuncoro, Mudarajad. 2003. Ekonomi Pembangunan Teori, Masalah Dan Kebijakan. Yogyakarta: AMP YKPN.
Kuncoro, Mudrajad. 2004. Otonomi & Pembangunan Daerah. Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang. Jakarta: Erlangga.
Muhammad. 2002. Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Salim, Fahruddin dan Muhtar Hadyu (ed). 2000. Keluar Dari Krisis agenda aksi pemulihan dan pengembangan ekonomi Indonesia. Jakarta: Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Samuelson, Paul A, dan William D. Nordhaus. 1991. Makro Ekonomi edisi terjemahan. Jakarta: Erlangga.
Simbolon, Prakiti T. 1999. Menuju Ilmu Ekonomi Baru (Menurut Prof. DR. Paul Ormerod, The Death of Economics). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Subiyantoro, Heru dan Singgih Riphat (ed). 2004. Kebijakan Fiskal. Pemikiran, Konsep dan Implementasi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik Untuk Keuangan & Pembangunan Daerah.Yogyakarta: Penerbit Andi.
Foot note/:
1 Sumber : Berita Resmi Statistik No. 21/VII/2004
2 Sumber : Riset Literatur di BPS dan ADB, 2003.
3 Restyarto Efiawan, 2006.
4 Hasil Survei Penulis, 2008.









